Senin, 07 November 2011

CYBER BULLY

Artikel ini saya kutip dari sebuah majalah yang saya rasa sangat bermanfaat untuk kita pengguna jejaring social.Cyber crime yaitu semua bentuk kejahatan yang berlangsung di dunia maya, termasuk di dalamnya yang terjadi melalui jaringan internet maupun ponsel.Dari berbagai macam jenis yang ada baik pencurian akses milik orang lain ataupun identias seseorang.Pencurian nomor kartu keridit dan akun surel adalah yang terberat.Para pelaku cyber crime biasanya menggunakan teknik social engineering dan pendekatan non teknis ini sering membuat korban tak sadar bahwa dirinya telah di tipu.Kejahatan internet tidak hanya bermotif materi seperti pembobolan kartu keridit tetapi ada juga yang terjadi dalam bentuk black campign atau pencemaran nama baik.Bersembunyi dibalik anonymity atau identitas palsu , sang pelaku bias melenggang bebas.
Cyber bullying sendiri bisa dibilang sebagai kejahatan di dunia maya seperti pencemaran nama baik dalam bentuk teks atau gambar (temasuk foto dan video) melalui internet, ponsel, atau media elktronik lain. Bentuk lainnya adalah dengan memakai data pribadi korban (nama asli, alamat kantor atau sekolah) untuk memublikasikan gossip tak sedap atau memalukan,yang merusak nama baik si korban di sebuah halaman atau forum online.
Maraknya jejasing social seperti facebook, friendster, twitter maupun MySpace membuat dunia maya menjadi tempat hangout yang seru bagi warga di seluruh dunia. Teknologi serat optik ini memungkinkan orang berkoneksi satu dengan yang lain, tanpa dibatasi oleh waktu, jarak maupun tempat. Sementara itu, di dunia ini ada 1,4 miliar sistem yang terkoneksi oleh internet, termasuk di dalamnya Indonesia, dengan sekitr 30 juta sambungan internet.Saking ingin eksis, orang lain membuka diri seluas-luasnya.Tak puas hanya menantumkan nama, alamat, tanggal lahir, hobi, status, foto-foto, orang juga memasang nomor ponsel berikut alamat rumah lengkap di internet! Euforia ini rupanya telah membuat orang lupa bahwa tak ubahnya di dunia nyata, internet juga dihuni oleh penjahat yang selalu mengintai.
Jejaring social online, seperti facebook, justru kerap di jadikan Gerang bagi cyber bullying. Pasalnya, facebook memang cukup popular . Saat ini jumlah penggunas facebook seluruh dunia sudah menembus anggka 219.286.560 pengguna berdasarkan sumber dari Htpp://teknologi.vivanews.com dan menurut sumber yang saya dapat dari Wikipedia, bahwa Indonesia menempati peringkat kedua setelah Amerika serikat . Keinginan untuk dikenal dan terkenal ini membuat orang mengumbar informasi detail tentang dirinya. Mereka tak sadar, bahwa hal ini bias menjadi boomerang bagi mereka sendiri. Sementara itu, Lebih dari 55% pengguna jejaring social facebok itu adalah wanita. Sehingga, bukan tidak mungkin wanita menjadi sasaran empuk bagi para pelaku cyber bullying dalam menjalankan aksinya. Korban kejahatan cyber bullying tidak sedikit, di Indonesia juga banyak pelaku cyber bullying yang memakan banyak korban termasuk diantaranya pra artis-artis Indonesia.Beberapa artis di tanah air yang menjadi korban sering dikagetkan dengan beredarnya foto-foto pribadi mereka, video-video dan munculnya halaman facebook yang mengatas namakan dirinya.Hal ini tentu saja membuat artis atau korbn tersebut kehilangan privasi, sebab setiap kegiatan harian yang dilakukan olehnya ercaat di halaman tersebut.
Rambu-rambu bergaul di dunia maya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata. Di dunia yang nyata tentu anda tidak akan dengan mudah memberikan informasi pribadi yang detail kepada orang lain. Anda tentu tidak akan dengan mudah membagikan alamat rumah atau nomor ponsel kepada orang asing yang anda temui di jalan.Tapi anehnya banyak orang yang melupakan prinsip ini saat mereka bersosilisasi di duni maya. Mungkin disebabkan karena mentang-mentang tidak melibatkan hubungan secara fisik , lantas orang mempunyai pikiran bahwa sesuatu yang erjadi di dunia maya hanya eksis dan berlangsung di situ saja. Ternyata pendapat ini salah dan sudah banyak bukti kasus yang terjadi. Ada beberapa contoh kasus yang pernah terjadi, diantaranya seperti yang terjadi pada salah satu milis komunitas perempuan. Ada salah satu anggota milis tersebut yang menjadi korban kaget saat tahu nama dan nomor ponselnya masuk dalm daftar kontak “wanita nakal siap di hubungi” disebuah halaman internet. Nasip yang sama ternyata juga menimpa anggota milis wanita lainya. Ternyata, data pribadi yang mereka suplai untuk kepentingan milis telah dicuri dan disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang di sini bias kita sebut sebagai pelaku cyber bullying. Dari kejadian ini membuat ke dua wanita tersebut trauma setiap kali mendengar dering ponselnya sendiri dan sering kali ponsel mereka bordering pada tengah malam.
Apakah pelaku kejahatan di dunia maya seperti cyber crime dan cyber bullying dapat ditangkap dan dip roses hokum? Sekarang saja Indonesia sudah mendapat complain dari lebih 40 negara yang menjadi korban internet fraud atau penipuan di internet yang dilakukan oleh warga Indonesia. Hukuman di Indonesia untuk kejahatan serius di dunia maya sepertinya kurang member efek jera. Namun demikian, Potensi serius dari kejahatan ini dim as depan membuat divisi cyber crime Kepolisian Republik Indonesia harus terus meningkatkan kualitas layanannya. Selain di jerat dengan pasal hukuman pidana, para penjahat dunia maya ini juga bias dikenai pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang telah disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 yang lalu. Dengan demikian mereka yang mengalami kasus cyber bullying bisa dijerat pasal 27, dalm bab perbuatan yang di larang. Mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana hingga lebih dari 5 tahun.
Ada beberapa hal yang harus dihindari saat kita membuat tu memakai jejaring sosial antara lain:
1. Membuat password yang sederhana dan mudah di tebak (seperti nama pacr, nama anak, tanggal lahir, dan sebagainya).
2. Memberi password pada orang lain walaupun itu teman dekat kita sendiri.
3. Gampang percay dengan berita atau kabar yang tidak jelas asal usuklnya di internet, apalagi jadi ikut-ikutan memforward ke orang lain.
4. Terlalu lengkap memasang profil atau data diri.
5. Memasang foto-foto diri anda yang sekiranya anda sendiri tidak merasa nyaman apabila foto-foto tersebut disabar luaskan secara bebas. Sekali foto tersebar mustahil anda dapat menariknya dari internet.
6. Senbarangan add friend atau approval atas permintaan seseorang ntuk menjadi teman.
Ini dadalah beberapa tips aman untuk menghindari cyber bullying :
1. Jangan merespon. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Untuk itu, jangan terpancing untuk merespon aksi pelaku agar mereka tidak lantas merasa diperhatikan.
2. Jangan membalas aksi pelaku. Membalas apa yang dilakukan pelaku cyberbullying akan membuat Anda ikut menjadi pelaku dan makin menyuburkan aksi tak menyenangkan ini.
3. Adukan pada orang yang dipercaya. Jika anak-anak yang menjadi korban, mereka harus melapor pada orang tua, guru, atau tenaga konseling di sekolah. Selain mengamankan korban, tindakan ini akan membantu memperbaiki sikap mental pelaku.
4. Simpan semua bukti. Oleh karena aksi ini berlangsung di media digital, korban akan lebih mudah meng-capture, lalu menyimpan pesan, gambar atau materi pengganggu lainnya yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak-pihak yang bisa membantu.
5. Segera blokir aksi pelaku. Jika materi-materi pengganggu muncul dalam bentuk pesan instan, teks, atau komentar profil, gunakan tool preferences/privasi untuk memblok pelaku. Jika terjadi saat chatting, segera tinggalkan chatroom.
6. Selalu berperilaku sopan di dunia maya. Perilaku buruk yang dilakukan, seperti membicarakan orang lain, bergosip, atau memfitnah, akan meningkatkan risiko seseorang menjadi korban cyberbullying.
7. Jadilah teman, jangan hanya diam. Ikut meneruskan pesan fitnah atau hanya diam dan tidak berbuat apa-apa akan menyuburkan aksi bullying dan menyakiti perasaan korban. Suruh pelaku menghentikan aksinya, atau jika pelaku tidak diketahui bantu korban menenangkan diri dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar